Manfaatkan Perda Restribusi, DLH Kabupaten Serang Curi Keuntungan Dari Industri

serangtimur.co.id
Senin, April 08, 2019 | 21:59 WIB Last Updated 2019-04-08T14:59:35Z


SERANG, SerangTimur.Co.Id - UPT Persampahan wilayah barat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, diduga telah menggunakan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah lawas, alias dicabut untuk retribusi jasa pelayanan angkutan sampah. Peraturan tersebut digunakan terhadap beberapa Perusahaan yang berada diwilayah Serang Barat pada tahun 2018.

Data yang didapatkan SerangTimur.Co.Id, terdapat dua tanda terima pengangkutan sampah pada Bulan Mei 2018 lalu. Dimana PT. Cilegon Fabricators telah membayar uang retribusi 90 meter kubik sebesar Rp 5.500.000 dengan rincian retribusi wajib 20 meter kubik dikali Rp 100.000 dengan jumlah Rp 2.000.000 dan retribusi TPA 70 meter kubik dikali Rp 50.000 dengan jumlah Rp 3.500.000 serta PT. Duta Sugar Indonesia sebesar Rp 3.600.000 untuk pembayaran jasa pelayanan angkut sampah sebanyak 3 kegiatan dikali Rp 1.200.000 untuk pembayaran jasa retribusi umum kepada UPT Persampahan Wilayah Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

Ketika dikonfirmasi, Kepala UPT Persampahan Wilayah Barat, Nawardi menjelaskan untuk mekanismenya sudah diperbaiki, yakni menggunakan Perda nomor 1 tahun 2016. Itupun yang tanda tangan Kasubag umumnya, bukan saya pribadi, disitu juga ada retribusi tempat pembuangan akhir (TPA).

"Untuk yang kemarin tahun 2018 kami menggunakan Perda nomor 1 tahun 2011, bukan Perda nomor 1 tahun 2016, insyaALLAH untuk retribusinya sudah sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2011," kata Dia, Senin (08/04/2019) saat ditemui di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.


Terkait penggunaan Perda Nomor 1 tahun 2011, Nawardi menambahkan bahwa pihak perusahaan masih belum menerima dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2011, dikarenakan kurangnya sosialisasi dan belum bisa menerima besaran retribusinya.

"Untuk tahun 2018, kami pihak Dinas Lingkungan Hidup menggunakan Perda nomor 1 tahun 2016. Tahun kemarin dikarenakan semua unsur yang ada, baik masyarakat hingga pihak industri, belum bisa menerima terkait finansialnya," imbuh Kepala UPT Persampahan wilayah Barat.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Budi Sriprihasto menjelaskan bahwa semua itu butuh proses sosialisasi terlebih dahulu, tidak bisa langsung diterapkan. Terkadang, pada saat pengesahannya juga ada jeda waktu untuk disosialisasikan.

"Satu sisi kita (DLH-red) punya kewajiban untuk melaksanakan Perda. Akan tetapi, perusahaan juga bisa menolak apabila belum ada sosialisasi. Yang terpenting, apa yang disampaikan dari bukti tersebut, apakah itu sudah distorkan ke Kasda apa belum," jelas Kadis.


Terkait dugaan adanya oknum yang diduga sengaja melakukan pungutan liar terhadap retribusi jasa pelayanan angkut sampah, tanpa merujuk kepada Perda yang ada, Kadis akan memberikan peringatan terhadap anak buahnya yang terbukti melakukan hal semacam itu.

"Akan kami berikan peringatan, berupa surat teguran 3 kali. Selama masih ada peringatan dari saya, semoga hal tersebut tidak akan terjadi," tutup Budi Sriprihasto.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, BAB XIII Ketentuan Penutup, Pasal 53 berbunyi "Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2011 Nomor 803), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Serta dalam Pasal 54 berbunyi "Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."

Dimana dalam Perda Kabupaten Serang nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum disahkan di Serang, pada tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan diundangkan di Serang pada tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Lalu Atharussalam R.

(Din/Den)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Manfaatkan Perda Restribusi, DLH Kabupaten Serang Curi Keuntungan Dari Industri

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan