TANGERANG, SerangTimur.Co.Id - Tim gabungan opsnal Polres Kota Tangerang berhasil membongkar kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap supir truk yang mengangkut 1.400 galon aqua senilai 60 juta rupiah di Jalan Raya Serang Km 25, Kampung Kosambi, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus kekerasan tersebut 5 lima tersangka berhasil diringkus, satu diantaranya ditembak.
Terbongkarnya kasus perampokan yang menewaskan Wildan (26), setelah tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang AKP Gogo Galesung, meringkus tersangka MF (25) disebuah hotel di daerah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Hebatnya, kasus yang menjadi atensi ini berhasil dibongkar kurang dari 24 jam.
"Otak dari perampokan yang menewaskan Wildan tak lain keneknya sendiri bernama MF (25). Tersangka MF ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi," ungkap Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif, saat jumpa pers di Mapolres Kota Tangerang, Kamis (04/04/2019).
Selain tersangka MF, kata Kapolres Kota Tangerang, pihaknya juga mengamankan yang diduga ikut merencanakan dalam kasus ini yaitu EH (25), warga Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, serta MS (28), warga Pasir Bandung, Kabupaten Sukabumi, juga HR (25), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dan SM (25), warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Kota Tangerang, menjelaskan terbongkarnya kasus pembunuhan ini berawal dari temu mayat di Kampung Kosambi, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada hari Rabu (27/03/2019) yang lalu. Dari hasil penyelidikan diketahui mayat tersebut adalah Wildan alias Rahmat yang bekerja pada perusahaan merk Aqua.
"Dari hasil visum, korban tewas setelah dibekap menggunakan kantong plastik serta bagian kepala robek yang diduga pukulan benda tumpul. Korban dihabisi saat memeriksa ban kendaraan dengan menggunakan kunci roda," terang Kombes Pol Sabilul.
Dari penyelidikan tersebut diketahui juga bahwa korban tengah ditugaskan pihak perusahaan bersama tersangka MF untuk mengirimkan 1.400 galon air mineral ke daerah Labuan, Pandeglang. Berbekal dari informasi tersebut, Unit Opsnal dibantu Tim DF Polda Banten yang dipimpin AKP Gogo Galesung segera melakukan pengejaran terhadap tersangka.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada disebuah hotel di daerah Sukabumi. Dibantu senjumlah personil Satuan Reskrim Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus tersangka," ujar Kombes Pol Sabilul Alif.
Dalam pemeriksaan, tersangka MF mengakui perbuataannya. Bahkan perbuatan tersebut juga direncanakan bersama 4 rekannya. Berbekal dari pengakuan tersebut, tim gabungan melanjutkan perburuan dan berhasil meringkus 4 tersangka lainnya.
"Namun dalam pengembangan kasus ini, tersangka MF berusaha melakukan perlawanan. Karena tidak mengindahkan peringatan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," terang Kapolres Kota Tangerang, didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung.
Kapolres Kota Tangerang, menjelaskan, air mineral hasil rampokan seharga 60 juta rupiah telah dijual kepada penadah di daerah Rangkasbitung seharga 49 juta rupiah. Setelah menjual hasil rampokan tersebut, tersangka MF kembali ke Sukabumi menggunakan kendaraan carteran setelah meninggalkan truk milik perusahaan B 9516 NQC di daerah Balaraja, Tangerang.
"Setelah menjual barang hasil kejahatan, tersangka kembali ke Sukabumi untuk membagi hasil kejahatan. Sedangkan truk yang semula memuat produk Aqua ditinggalkan di daerah Balaraja," terang Kapolres Kota Tangerang.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.
(RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar