SERANG, SerangTimur.Co.Id - Menanggapi pemberitaan terkait Juriah, Khumaini Wakil Ketua Ormas Kesatuan Komanda Pembela Merah Putih (KKPMP) Kabupaten Serang, menduga proses keberangkatannya tidak sesuai dengan prosedur. Pasalnya, keberangkatan Juriah tidak melalui proses yang seharusnya mengikuti peratutan perundang-undangan yang ada.
"Saya menduga keberangkatan TKI atas nama Juriah telah melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindukang Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri," kata Khumaini kepada SerangTimur.Co.Id, Minggu (07/04/2019).
Menurutnya, didalam UU Nomor 39 tahun 2014 Pasal 31 dijelaskan bahwa kegiatan pra penempatan TKI diluar negeri meliputi pengurusan surat izin pengerahan (SIP), perekrutan dan seleksi, pendidikan dan pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pengurusan dokumen, uji kompetensi, pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dan pemberangkatan.
"Apakah itu semua sudah ditempuh oleh Jarnudi alias Jenud selaku Pekerja Lapangan (PL). Dimana pengakuan dirinya dalam pemberitaan sebelumnya mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memproses TKI Juriah dirumahnya," jelas Meni sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Meni menjelaskan, jangan sampai pihak PL ataupun sponsor hannya mencari fee dari pemberangkatan seorang TKI ke luar negeri. Mereka pun harus mendapatkan perlindungan serta pertanggungjawaban dari siapa TKI itu berangkat dan diberikan ke sponsor.
"Mana ada proses pemberangkatan TKI diberikan dipinggir jalan. TKI manusia, bukan hewan yang seenaknya saja dikasihkan ke sponsor dipinggir jalan. Kalian punya rasa kemanusiaan tidak? Jangan hannya menikmati fee nya saja," jelas Wakil Ketua Ormas KKPMP dengan nada kesal.
Lebih lanjut Meni menambahkan bahwa dalam Bab VI UU Nomor 39 tahun 2004 Pasal 77 disebutkan dalam ayat 1, setiap calon TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ayat 2 perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan.
"Sekarang saja PL nya diduga lepas tangan, bagaimana nanti untuk mengurus perlindungan TKI atas nama Juriah," pungkasnya.
Untuk diketahui, didalam Undang-undang nomor 39 tahun 2004 disebutkan dalam Ketentuan Pidana Pasal 102 :
1. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang :
a. mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
b. mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
c. melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
d. menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
e. menempatkan TKI tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;
f. menempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51;
g. menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; atau
h. memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa di penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3)
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 104 :
1. Dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setiap orang yang :
a. menempatkan TKI tidak melalui Mitra Usaha sebagaimana dipersyaratkan
dalam Pasal 24;
b. menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
c. mempekerjakan calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;
d. menempatkan TKI di Luar Negeri yang tidak memiliki KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64; atau
e. tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana
(Din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar