LEBAK, SerangTimur.Co.Id – Ada-ada saja kelakuan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang satu ini, di saat seluruh elemen warga negara Indonesia sedang sibuk-sibuknya melaksanakan pemilihan umum yang merupakan hajat besar bangsa kita.
Namun terduga pelaku atas nama YW yang merupakan warga Ciamis, Jawa Barat kelahiran 10 Januari 1985 ini melakukan aksi yang tak terpuji dengan mencuri sebuah kendaraan roda empat jenis pick up warna biru dengan nomor polisi F 8106 UO milik Saiful Lukman dengan tempat kejadian perkara nya di Kampung Lubang Raya, Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Banten.
Menurut Aiptu Baron Raya ketika di hubungi via telepon seluler, pada Jum’at (19/4/2019), anggota Polsek Cilograng Polres Lebak sedang melaksanakan siaga di Mako Polsek Cilograng untuk monitor kegiatan pelaksanaan Pemilu 2019. Namun pada Jum'at (19/4/2019) dini hari Mapolsek Cilograng menerima telepon dari warga masyarakat Bayah bahwa telah terjadi curanmor jenis Pick Up losbak dan di perkirakan melaju ke arah Cilograng.
Berbekal informasi dari warga masyarakat Bayah tersebut, kemudian dilakukan penghadangan di depan Mako Polsek Cilograng yang di pimpin oleh Pamenwas Polda Banten AKBP Budi Batara, Pamatwil Polres Lebak AKP Asep Jamaludin yang kebetulan sedang melakukan pengamanan pemilu di wilayah hukum Cilograng dan Kanit Reskrim Polsek Cilograng Aiptu Baron Raya berikut Anggota Polsek untuk melakukan penghadangan.
Dan pada pukul 01.50 Wib, selang tidak lama kemudian datang kendaraan tersebut dan di hadang selanjutnya diamankan terduga pelaku curanmor berikut kendaraan yang di curinya.
"Sekitar pukul 01.50 WIB Jum'at dini hari kami melakukan penghadangan dan langsung di lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di depan Mapolsek yang di pimpin oleh AKBP Budi Batara dan AKP Asep Jamaludin," terang Baron.
Selain pelaku dan barang bukti kendaraan hasil curian, lanjut Baron, turut di amankan pula barang bukti lainnya, yaitu 1 (satu) buah kunci leter T berikut 2 (dua) buah kunci pas/ring, 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) Lembar SIM B1 PREMAN, 1 (satu) Lembar KTP, 1 (satu) Lembar Kartu ATM BRI, 1 (satu) Lembar Kartu Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Kartu BPJS, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp. 65.000- (enam puluh lima ribu rupiah) serta tas kecil warna hitam.
"Dari terduga pelaku, kami amankan kendaraan pick up milik korban beserta barang bukti lainnya yang berupa kartu SIM, KTP, ATM, Kartu Jamsostek, BPJS, Handphone, kunci leter T, kunci pas, dompet, tas kecil beserta sejumlah uang yang kesemuanya milik pelaku," jelasnya.
Aiptu Baron Raya menambahkan pihaknya hanya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Adapun tempat kejadian perkara nya (TKP-red) sendiri berada di wilayah hukum Polsek Bayah. Dan pelaku beserta seluruh barang bukti di kami serahkan ke Polsek Bayah.
"Kami hanya melakukan upaya penangkapan dan sedikit interogasi kepada pelaku, berhubung TKP nya berada di wilayah Bayah, ya kami serahkan langsung ke Mapolsek Bayah," imbuhnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Ia berharap, kepada masyarakat agar waspada dan cepat melaporkan segala bentuk tindak kejahatan apapun kepada pihak kepolisian agar ruang gerak para pelaku kejahatan bisa di persempit.
“Kami harapkan masyarakat segera lapor kepada kantor polisi dimana pun tercium gelagat kejahatan, sehingga kami selaku pelayan masyarakat dengan sesegera mungkin merespon laporan dari masyarakat," pungkasnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar