Juntiah Agen PT. Gasindo Buala Sari, Diduga Berangkatkan TKW Dibawah Umur ke Timur Tengah

serangtimur.co.id
Jumat, April 05, 2019 | 02:25 WIB Last Updated 2019-04-06T07:53:13Z


SERANG, SerangTimur.Co.Id - Rohinah warga Kampung Cikeli, Desa Tirem, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang-Banten, dengan usia 18 tahun diduga di berangkatkan oleh salah satu oknum agen PT Gasindo Buala Sari selaku Penyalur Tenaga Kerja (TKI) Negara Asian, namun agen PT Gasindo Buala Sari memberangkatkan TKW ke Timut Tengah (Negara Abu Dabhi-red) sejak tahun 2018 tepatnya bulan Oktober 2018 lalu.

Rohinah yang diketahui lahir tanggal 25 Maret 2000, sudah menjadi TKI. Tentu saja hal itulah yang bertentangan dengan persyaratan pengiriman menjadi TKI Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan batas minimal usia 25 - 35 tahun.

Seperti diketahui, pemerintah selama ini memberlakukan moratorium penempatan TKI ke 19 negara di  Timur Tengah yang berlaku sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

Dan untuk Negara Kerajaan Saudi Arabia, atau Ke Negara Timur Tengah lainnya yang berjumlah 19 Negara antarlain Negara Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman dan Yordania.

Bagaimanapun, Kemenaker tidak dapat serta merta mencabut moratorium tersebut. Alasannya, tidak semua negara Timur Tengah aman untuk menjadi negara tujuan TKI. Kendati demikian, fakatanya para penyalur tenaga kerja masih selalu memberangkatkan TKI sebagai PRT di Negara Timur Tengah.

Seperti yang dikatakan Rafei bapak kandung Rohinah, yang menjadi TKI sejak bulan Oktober 2018 (sudah 6 bulan-red) ke Negara Abu Dabhi, Timur Tengah.

"Saya tidak tau akan keberangkatan Rohinah, yang lebih tau ibu nya, dengan alasan ingin membantu keluarga. Adapun keterkaitan masih di bawah umur saya tidak tau," kata Rafei, saat ditemui dirumahnya, Kamis (4/4/19).

Menurut Rafei, ia menerima uang fee dari pihak sponsor yang memberangkatkan sebesar Rp. 3 juta. Meski sebenarnya uang fee tersebut Rp. 5 juta, namun untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rp. 2 juta.

"Saya diberi fee Rp. 3 juta bersih, yang Rp. 2 juta untuk pembuatan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat keberangkatan ke Abu Dabhi," paparnya.

Sementara itu, Juntiah Bendahara (agen-red) PT. Gasindo Buala Sari sekalu pihak sponsor yang memberangkatkan TKI atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk ke Luar Negeri mengaku jika dirinya yang memberangkatkan Rohinah keluar Negeri dengan tujuan Abu Dabhi (Timur Tengah-red), dan atas dasar kemauannya sendiri.

"Rohinah saya berangkatkan ke Abu Dabhi atas kemauannya sendiri, agar bisa membantu orang tua dan pribadinya untuk masa depan. Apalagi untuk mencari kerja di dalam Negeri sangat sulit, walaupun bisa di terima sebagai buruh pabrik, ia harus merogoh atau membayar sejumlah uang jutaan rupiah," kilah Enjun, sapaan akrabnya.

Enjun berdalih, untuk keterkaitan pengurusan dokumen KTP ia tidak tau menau. "Untuk persyaratan memang harus mempunyai KTP dan ijin dari orang tua," tukasnya.

(El/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Juntiah Agen PT. Gasindo Buala Sari, Diduga Berangkatkan TKW Dibawah Umur ke Timur Tengah

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan