SERANG, SerangTimur.Co.Id - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah merasa khawatir dengan pola berkendara remaja saat ini, terutama bagi yang belum berusia 17 tahun. Saat ini, sejumlah orangtua terkesan melakukan pembiaran dan malah memberikan kendaraan bermotor untuk anak yang belum cukup umur.
Tatu mengatakan, sesuai aturan bahwa anak di bawah 17 tahun, belum diperbolehkan berkendara atau membawa kendaraan. Surat izin mengemudi (SIM) baru bisa diberikan kepada remaja di atas 17 tahun.
"Sekarang kita banyak lihat, sebelum 17 tahun sudah diberi kendaraan bermotor. Harusnya tidak, karena aturan lalu lintas harus dipatuhi," kata Tatu usai membuka Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Kota Serang, Senin (8/4/2019).
Tatu mengaku segera membuat surat edaran melalui pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Agar kemudian diteruskan kepada para orangtua untuk tidak memfasilitasi kendaraan bagi anaknya yang belum 17 tahun.
"Sosialisasi atau kampanye ini harus lebih masif di desa. Imbauan ke bawah, menekankan dan ditujukan ke orangtua, tidak boleh anak di bawah 17 tahun diberi kendaraan," tegasnya.
Ia mengakui, di daerah pelosok banyak orangtua yang memberikan kendaraan untuk anaknya yang belum berusia 17 tahun.
"Saya lihat pemahaman orangtua belum baik tentang bahaya berkendara bagi anak di bawah umur. Harus ada larangan ke orangtua, dan harusnya bisa kena konsekuensi hukum," ujarnya.
Pemkab Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang terus mengkampanyekan tertib berlalu lintas. Terutama untuk menekan angka kecelakaan di tingkat pelajar.
"Kami akan dorong, para pelajar yang ikut pemilihan ini bisa menularkan pengetahuannya ke teman-temanya. Benar-benar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," ujar Tatu.
Sekretaris Dishub Kabupaten Serang Beni Yuarsa mengatakan, peserta pelatihan diberi tes dan akan dilakukan peringkat.
"Peserta yang terpilih, akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi, hingga kemudian ke tingkat nasional," ujarnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar