SERANG, SerangTimur.Co.Id - Bidpropam Polda Banten laksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sidang dilaksanakan di ruang sidang Bidpropam Polda Banten, Kamis (25/04/2019).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si melalui Kabidpropam AKBP Yulianus Yulianto, S.H, S.I.K, M.B.A membenarkan telah dilakukan sidang Kode Etik terhadap anggota Polsek Pasar Kamis Polres Tangerang yang melanggar aturan, yaitu Brigadir Panji Sulaksono.
"Sidang Kode Etik terhadap anggota merupakan wujud dari program Kapolri, bahwa setiap anggota yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebaliknya bagi anggota yang berpreatasi akan diberikan penghargaan sebagai wujud kepedulian dan untuk memberikan motivasi bagi rekan kerja lainnya," terang Yulianus
Selanjutnya Kabidpropam Polda Banten menambahkan proses sidang Kode Etik dilaksanakan setelah ada tahapan - tahapan yang dilakukan seperti memberikan peringatan, memberikan teguran serta mengajak untuk merubah prilaku yang melanggar menjadi kerja baik.
"Apabila yang bersangkutan telah dilakukan proses tersebut dan tetap melakukan pelanggaran maka akan dilakukan proses pemeriksaan sampai dengan sidang sesuai aturan yang berlaku," tutup Kabidpropam.
Hasil dari sidang Kode Etik terhadap anggota Polsek Pasar Kemis Polres Tangerang tersebut adalah, Brigadir Panji Sulaksono dengan sanksi patsus Rekomendasi PTDH namun brigadir Panji mengajukan banding dan akan diadakan sidang lanjutan 7 hari kemudian.
(BidHum/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar