SERANG, SerangTimur.Co.Id - Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Banten melimpahkan berkas dan dua tersangka yang berkaitan dengan kasus mafia tanah di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 5.411 meter persegi (m2) berinisial DHJ dan MLY ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan tindak lanjut dalam proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga, mengatakan, dua berkas tersangka mafia tanah atas nama DHJ selaku makelar tanah dan MLY selaku Plt Desa Telaga Sari sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
"Betul, Jum’at (5/4/2019) kemarin, Satgas Mafia Tanah telah menyerahkan berkas dan 2 tersangka mafia tanah ke Kejati Banten. Saudara DHJ dan MLY kemudian dititipkan ke Rutan Jambe Tangerang," katanya kepada wartawan, Minggu (7/4/2019).
Menurut, Kombes Pol Novri, kedua tersangka DHJ dan MLY merupakan menantu dan mertua, yang diketahui telah memalsuan Akte Jual Beli (AJB) di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang untuk memohon menerbitkan SHM 01406 atas nama DHJ seluas 5.411 m2 diatas tanah milik 5 orang ahli waris yaitu, Tamol, Suhari, Sahni, Ajung Atmaja dan Ida Piyok.
"AJB yang dipalsukan sehingga terbit SHM 01406 atas nama DHJ seluas 5.411 M2, diatas tanah seluas 3.715 M2 milik ke lima ahli waris, AJB yang digunakan oleh DHJ, AJB palsu seolah olah antara DHJ dengan Enan Bin Empi. Padahal Enan tidak pernah melakukan transaksi terhadap DHJ dan tanahnya masih ditinggali dan dibangun rumah tinggal," ujarnya didampingi Kasub Tindak Satgas Brantas Mafia Tanah AKBP Sofwan Hermanto.
Kombes Pol Novri, menambahkan, tanah yang AJB nya dipalsukan, kemudian setelah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) selanjutnya tanah itu dijual kepada BDM dengan nilai mencapai 2,95 miliar rupiah.
"Hasil uji laboratorium forensik bahwa kertas AJB tidak ada tanda pengaman, kertas tanpa tanda air, semua tandatangan hasil digital printing termasuk ditemukan adanya tanda penghapusan di materai dan ditindis ulang, dan tandatangan aslinya hanya 1 yaitu tandatangan DHJ," tambahnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Novri, mengungkapkan, dari hasil data yang diperoleh penyidik Polda Banten, DHJ masuk dikategorikan sebagai mafia berkaliber. Sebab sejak tahun 2012 hingga 2015, DHJ ini tercatat melakukan beberapa perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan jual beli tanah,
"Kami mendapatkan 3 laporan polisi dan 4 pengaduan perbuatan melawan hukum baik secara aktif maupun secara pasif terkait dengan bidang bidang tanah yang berlokasi di Kecamatan Balaraja dan sekitar Tangerang," ungkapnya.
Kombes Pol Novri, menegaskan, tersangka DHJ termasuk kategori mafia tanah yang terstruktur dan terorganisir. Untuk itu, Satgas Mafia Tanah Polda Banten akan terus mengembangkan kasus yang melibatkan tersangka. Apalagi pihaknya sudah mengantongi nama nama orang yang membantu DHJ.
"Hasil kerja Team Surveilance Satgas Mafia Tanah Polda Banten, telah mengantongi nama nama yang masuk dalam struktur kejahatan kelompok DHJ, sesuai dengan peranan masing masing baik yang peran aktif, peran pasif, peran pendukung termasuk peran pengemas informasi, maka kejahatan yang dilakukan DHJ ini bisa dikategorikan mafia tanah yang terstruktur dan terorganisir," tegasnya.
Sementara itu, ahli waris Ajung Atmajaya, yaitu Ruyani mengapresiasi kinerja Satgas Mafia Tanah Polda Banten yang telah bekerja keras membongkar kasus tanah milik keluarganya tersebut. Sebelumnya, keluarga hanya bisa pasrah karena keterbatasan ekonomi untuk memperkarakan perampasan tanah milik keluarganya.
"Terima kasih sekali kepada bapak bapak Satgas Mafia Tanah Polda Banten, sudah menangkap dan memproses hukum yang mengambil hak tanah kami. Mulanya saya pasrah, karena kami tidak punya uang dan orang kecil. Alhamdulillah atas bantuan mereka (Satgas Mafia) kasus ini bisa terbongkar. Bahkan kami tidak diminta sepeserpun uang. Semoga pelakunya dihukum yang berat pak," ungkap Ruyani.
(RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar