CILEGON, SerangTimur.Co.Id - Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten, berhasil mengamankan 3 tersangka Curanmor berinisial SR (24), RH (37), WH (34) (Alm) di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Rabu (25/03/2019).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4 buah mata kunci T, 1 buah gagang kunci T, 1 buah maghnet rakitan, 1 unit Sepeda Motor R2 Supra Fit S tanpa Nopol, 14 Unit Sepeda Motor R2, 1 unit Sepeda Motor R2 Honda Beat Warna merah yang sudah di ganti warna body tanpa Nopol, 1 unit Sepeda Motor R2 Yamaha Mio warna merah Nopol A-2378-VP (kendaraan yang digunakan pelaku), 11 Unit Sepeda Motor R2 Lainya.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si, melalui Kapolres Cilegon AKBP Rizki A. Prakoso, SH, S.Ik mengatakan kepada awak media soal penangkapan pelaku curanmor dipimpin oleh Ipda Yogie F, SH., MM.,MH, bersama anggota Bripka Indra H. Sinaga, SH, Brigadir Junaedi Sihombing, Brigadir Nizarudin, Briptu Adi Putra, Briptu David, Briptu Heru Wahyu S, Briptu Dendy Dirga L
"Penangkapan berawal saat unit Resmob mengamankan SR (24) saat mengendarai SPM Honda Beat Warna Hitam tanpa Nopol, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan Kunci T dalam Plastik warna hitam, setelah dilakukan interogasi dirinya mengakui bahwa telah melakukan Pencurian SPM R2 Merk Honda Supra Fit warna Silver Nopol pada hari kamis tanggal 21 Februari 2019," terang Rizki.
Lanjut Rizki, sekitar pukul 22.30 WIB di WC Pantai Sambolo 2, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang bersama RH (37), WH (34) (Alm). Selain itu dirinya mengaku telah melakukan curanmor di beberapa TKP lain khususnya di Wilayah Kecamatan Anyer dan Cinangka sebanyak 11 kali.
"Berdasarkan keterangan tersebut Unit Resmob langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan barang bukti hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap," tukasnya.
Sementara itu Kabid humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata, S.Ik, MH, saat di konfirmasi tentang pengungkapan kasus curanmor ini, membenarkan dan dalam kesempatan ini juga dirinya menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraannya, dan upayakan untuk memasang alat pengaman dalam kendaraan.
"Untuk tersangka dan barang bukti di serahkan kepada Unit Sidik Polres Cilegon untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan akan dikenakan pasal 363 pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkap Edy.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar