Kondisi Pasien Nani Sumarni yang Kini di Rawat Di RSUD Drajat Prawiranegara Serang |
SERANG, SerangTimur.Co.Id - Menyikapi permasalahan terkait adanya dugaan pelayanan kesehatan di RSUD Banten tidak maksimal, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM Penjara) Provinsi Banten, mendatangi RSUD Banten dan menggelar audiensi dengan pihak Direksi RSUD Banten diruang Rapat RSUD Banten, Kamis 28/03/2019.
Sementara hasil audiensi antara pihak LSM dengan pihak RSUD Banten, yang dihadiri oleh beberapa direksi Rumah Sakit Umum diantaranya, Plt Direktur RSUD Susi Badrayanti, Wakil Direktur Dadang Iskandar, Kepala Instalasi gawat darurat Dokter Kristine, Dokter Jana Kepala Bidang Pelayanan Rully Rusdiyana, Kepala Ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD), Dokter Agus Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD dan Dokter Drajat Putra.
"Terkait permasalahan pasien yang bernama Nani Sumarni bukan dipulangkan, pihak Rumah Sakit tidak pernah melanggar Standar Operasional Pelayanan (SOP) dan melanggar Undang- Undang. Melainkan diijinkan pulang berdasarkan pemeriksaan fisik pasien," terang Dokter Agus dalam acara audensi.
Hal senada diungkapkan Dokter Drajat Putra, untuk penanganan pasien yang memakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), pihak Rumah Sakit tidak mempersulit, dan merasa senang bisa memfasilitasi serta melayani orang tidak mampu.
"RSUD Provinsi Banten tidak pernah mempersulit masyarakat tak mampu, yang berobat membawa SKTM, kami wellcome dengan tangan terbuka. Pada saat ini seolah menjadi stigma, masyarakat tak mampu tidak bisa berobat dengan SKTM. Padahal pada kenyataanya, kami (RSUD Banten-red) lebih senang menerima pasien SKTM yang notabene ditanggung Pemerintah," ungkapnya.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPD LSM Penjara Banten, Rachmat Sutedja, ia menjelaskan saat terjadi adanya permasalahan terhadap pasien yang bernama Nani Sumarni, ia membantu keluarga pasien.
"Kenapa pada saat itu salah satu oknum Dokter menyuruh pada keluarga pasien untuk dibawa pulang, sementara pasien Nani Sumarni masih dalam keadaan lemah dan butuh perawatan," kata Rachmat.
Terkait SKTM, Rachmat Sutedja memaparkan bahwa pasien tersebut sudah menggunakan SKTM, kemudian pihak Rumah Sakit mengatakan tidak bisa. Dengan rasa khawatir, pihak keluarga dengan tidak bisanya menggunakan SKTM, pihak keluarga pun meminta pelayanan umum untuk mendapatkan pelayanan dan perawatan di RSUD Banten.
"Akan tetapi pihak Rumah Sakit menyuruh pulang saja, dengan keadaan terpaksa pihak keluarga membawa pulang pasien dalam kondisi lemah dan masih sakit. Pihak keluarga sudah menggunakan SKTM tapi kenapa masih saja tidak bisa, akhirnya keluarga membawa pulang pasien dan dirawat di Rumah Sakit lain," papar Wakil Ketua DPD LSM Penjara Banten.
Sementara itu, hasil audensi antara pihak LSM Penjara Banten dengan RSUD Banten, pihak RSUD meminta waktu untuk memberikan jawaban dalam jangka waktu tiga hari kedepan.
Merasa tidak puas, Rachmat mengatakan dengan adanya jawaban dari pihak RSUD Banten meminta waktu tiga hari, menurut pihaknya (LSM Penjara Banten-red) melayangkan surat Laporan kepada Gubernur Banten dan pihak-pihak terkait lainnya, agar segera ditindaklanjuti permasalahan tersebut guna adanya pertanggungjawaban terhadap pasien.
"Dengan adanya jawaban pihak rumah sakit menunggu tiga hari, kami melayangkan surat Laporan kepada Gubernur agar segera ditindaklanjuti adanya permasalahan di RSUD Banten ini terkait adanya dugaan pelayanan kesehatan yang tidak maksimal," tutup Rachmat Sutedja.
Terpisah, Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Banten, Epi Syaepudin membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat Laporan kepada Gubernur Banten dengan
Nomor : 026.08.XIII/DPD/LSM-PENJARA/BTN/Laporan-Gub/BTN/III/2019, tertanggal 28 Maret 2019.
Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti adanya permasalahan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten terhadap pasien Nani Sumarni, warga Kampung Pamupukan, Kelurahan Cilaku, Kota Serang, Banten.
Menurut Epi, dengan melayangkan surat kepada Gubernur Banten sebagai bentuk laporan warga pasien RSUD Banten, Epi meminta kepada Pemerintah, baik Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti surat laporan DPD LSM Penjara Provinsi Banten.
"Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk seger menindaklanjuti permasalahan ini," tegas Ketua DPD LSM Penjara Banten.
Selanjutnya Epi menambahkan, karena pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin didalam Undang-Undang Dasar 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
"Pelayanan kesehatan adalah hak setiap orang warga Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, Nani Sumarni sekira pukul 16:30 WIB sudah dibawa ke RSUD Sudrajat Prawiranegara Serang dengan didampingi Pihak LSM Penjara Banten, serta telah mendapatkan perawatan intesif dirumah sakit tersebut.
(Din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar