LAMPUNG, SerangTimur.Co.Id - Membekali pengetahuan personel Polresta Bandar Lampung, terkait dengan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Polresta Bandar Lampung bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menggelar sosialisasi terkait peran dan tupoksi personel Polri dalam pengamanan di TPS, bertempat di Koridor Mapolresta Bandar Lampung.
Dalam sosialisasi tersebut sebagai pemateri yakni Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri.
Fauzi Heri, menerangkan, bahwa nantinya personel Polri yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak diperbolehkan berada di dalam lokasi TPS, personel Polri dapat masuk ke dalam TPS apabila terjadi pelanggaran pidana di dalam TPS.
"Jika hanya terjadi keributan mulut biasa, personel Polri dalam pengamanan tidak diperbolehkan masuk ke dalam lokasi TPS, namun apabila sampai ditemukan adanya suatu tindak pidana maka personel Polri dalam pengamanan diperbolehkan untuk masuk ke dalam lokasi TPS," ucap Fauzi Heri.
Selain menjelaskan terkait peran dan tupoksi personel Polri dalam pengamanan TPS, Ketua KPU Kota Bandar Lampung juga menjelaskan terkait susunan panitia yang nantinya akan bertugas di TPS serta melakukan sosialisasi bentuk surat suara yang nantinya akan diberikan kepada para calon pemilih.
"Kepada seluruh personel Polresta Bandar Lampung Dalam pengamanan di lokasi TPS, agar betul - betul menyimak dan memahami apa saja yang telah disampaikan oleh pemateri agar dalam pelaksanaan di lapangan saat pengamanan di lokasi TPS nantinya, dapat berjalan dengan aman dan kondusif," jelas Kombes Pol Wirdo Nefisco.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri, Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, perwakilan PPK Kota Bandar Lampung, perwakilan PPS Kota Bandar Lampung, Waka Polresta Bandar Lampung, para Pejabat Utama Polresta Bandar Lampung dan enam ratus sepuluh personel pengamanan TPS jajaran Polresta Bandar Lampung.
(Gus/Red)
Humas Polresta Bandar Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar