TANGERANG, SerangTimur.Co.Id - Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten, berhasil mengunggkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Kamis (28/03/2019).
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif membenarkan terkait penangkapan satu orang pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial, K (57) pekerjaan karyawan swasta, warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang-Banten," terangnya saat dihubungi via WhatsApp.
Sabilul menjelasakan, kronologis kejadiannya, pada hari Kamis, 28 Maret 2019, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat tim opsnal unit 3 Satresnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasii dari masyarakat tentang adanya sebuah tempat rumah kontrakan yang dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
"Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal unit 3 Satresnorkoba Polresta Tangerang, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial K. Dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," jelas Sabilul.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya, lanjut Sabilul, tim mendapatkan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 2 (Dua) bungkus Narkotika golongan I jenis yabu, yang berada dalam kantong celana depan sebelah kanan untuk digunakan oleh tersangka.
"Barang bukti sabu yang diperoleh dari tangan tersangka seberat 0,77 gram. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi terus menghimbau kepada masyarakat dan juga kepada tokoh masyarakat untuk berperan aktif bersama polisi, ikut mengawasi lingkungannya untuk mencegah beredarnya barang haram tersebut.
"Jika terbukti melanggar Pasal 112 Jo 114 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, maka ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara," tegasnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar