TANGERANG, SerangTimur.Co.Id - Unit Reskrim Polsek Cisoka telah mengungkap Perkara Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, di Perum Bukit Gading Cisoka Blok E6 No.16 Rt.04/05 Ds. Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis tanggal 21 Maret 2019.
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH membenarkan terkait penangkapan satu tersangka pencurian atas nama AFH pada Kamis (21/3/19) oleh tim reskrim Polsek Cisoka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 04/ K / III / 2019 / Sek Csk. Tanggal 22 Maret 2019.
"Tim reskrim berhasil amankan satu tersangka beserta barang bukti 1 (satu) buah HP merk Icery warna hitam dan 1 (satu) buah Dus HP merk Lenovo A6000," kata Uka, Senin (26/3/19).
Untuk motifnya sendiri lanjut Uka, pada saat itu pelaku sedang bermain dirumah korban, dan kemudian pelaku melihat korban yang sedang tidur. Pada saat pelaku melihat Handphone merk Asus milik korban yang sedang di Cas di ruang tamu, kemudian pelaku mengambilnya dan kemudian pelaku kabur.
"Setelah mendapat laporan dari korban, tim reskrim Polsek Cisoka langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan beserta barang bukti dari tangan pelaku," jelasnya.
Dari hasil penyidikan, pelaku telah menjual HP merk asus milik korban, dan uang dari sisa penjualan HP milik korban tsb ia gunakan untuk jajan. Dan selain itu juga pelaku mengaku pernah beberapa kali mengambil HP milik temannya.
"Salah satunya HP merk Lenovo A6000 punya teman korban juga diambil di TKP yang berbeda. Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.779.000,- (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) , kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungakasnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar