SERANG, SerangTimur.Co.Id - Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan pelaku Curat dengan modus Gembos Ban serta pecah kaca komplotan Palembang, Jum'at (22/03/2019).
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan S.Ik, MH membenarkan atas keberhasilan sekaligus mengapresiasi Satreskrim Polsek Cikande dalam menangkap pelaku tindak pidana Curat dengan modus Gembos Ban serta pecah kaca yang saat ini sedang meresahkan masyarakat, khususnya wilayah Kabupaten Serang.
"Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan telah diamankannya dua orang pelaku dan satu orang masih DPO oleh Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten," kata Indra, Sabtu (23/3/19).
Dijelaskan Indra, pengungkapan kasus ini berawal dari petugas mendapat informasi dari warga dan anggota Polsek Cikande langsung melakukan pengerjaran terhadap para pelaku dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di jalan raya depan perumahan Cikande oleh anggota Polsek bersama sama warga .
"Pelaku berinisial BD (33), AN (37) dan satu orang (DPO) TP (37). Dua orang berhasil diamankan petugas di jalan raya Cikande depan perumahan, setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang mengaku tasnya yang berisikan uang sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) di ambil para pelaku," jelasnya.
Sementara kata Indra, untuk barang bukti yang diamankan terhadap pelaku uang tunai sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), tas kecil warna hitam, paku berlubang/paku payung, rakitan paku payung dan plastik, pecahan keramik busi, dan Sepeda motor Yamaha MX Nopol A-6028-KL.
“Modus Para pelaku memasang paku berlubang/paku payung di ban mobil belakang sebelah kiri korban saat korban selesai mengambil uang lalu saat mobil korban berjalan para pelaku mengikuti korban namun saat mobil korban banya kempes dan berhentinya di tempat ramai dan mengganti ban sehingga pelaku menunggu dan saat korban jalan lagi menuju kerumahnya pelaku terus membuntutinya hingga sampai depan rumah korban saat korban turun pelaku langsung mengambil tas berisikan uang milik korban," jelas Indra.
Terhadap tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 KIHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 9 tahun penjara.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar