SERANG, SerangTimur.Co.Id - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota mengamankan sepasang muda-mudi tanpa status pernikahan di sebuah kamar kost yang berlokasi di Cikulur, Kota Serang, Banten, Senin (18/02/2019) malam.
Keduanya lantas digiring ke Mapolres Serang Kota untuk didata dan diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengatakan pihaknya akan melakukan upaya-upaya, salah satunya dengan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Mengingat banyaknya laporan dari masyarakat tentang perbuatan asusila yang memanfaatkan kamar kost atau kontrakan.
"Ini akan kita lakukan secara continue agar tempat kost tidak lagi disalah gunakan oleh muda-mudi yang mayoritas merupaka pendatang dari luar kota serang. Selain itu kita akan himbau para pemilik kost untuk dapat lebih ketat lagi mengawasi aktifitas penghuni kost untuk menghindari perbuatan mesum maupun kriminal lainnya," ucap AKBP Firman Affandi.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menjaring sejumlah remaja dan satu pasangan muda mudi yang belum menikah sedang berduaan di dalam kost yang berlokasi di Cikulur, Kota Serang, Banten. Saat didatangi petugas, kondisi pintu terkunci dan volume musik yang kencang.
"Tadi malam kita menemukan di dalam satu kontrakan, ada muda mudi dan belum menikah," kata Piket Perwira Pengawas Polres Serang Kota Ipda Dedi Sukarna.
Kedepan, pihaknya akan mengajak pihak terkait, antara lain Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Serang dalam menertibkan serta menuntaskan permasalahan tersebut.
"Karena malam hari ini kita sudah temukan, maka kedepan kita akan koordinasi dan bekerjasama dengan satpol PP dan Dinsos Kota Serang untuk mengantisipasi tindakan-tindakan yang tercela," pungkasnya.
(Rls/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar