Arief Patramijaya, SH. LL.M |
JAKARTA, SerangTimur.Co.Id - Arief Patramijaya, SH, LL.M mantan Ketua ke-6 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Daerah Pilihan (Dapil) 2 yang meliputi daerah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri.
Patra M Zen, sapaan akrab Arief Patramijaya mengenyam pendidikan di SDN 04 Pagi Pasar Minggu (1986), SMPN 41 Ragunan (1990), SMAN 38 Menteng Agung (1993), lulusan Universitas Sriwijaya Palembang (1998), lulusan S2 University Of Essex, Inggris (2002) jurusan Hukum Internasional.
"Saya maju dari Dapil ini karena saya ingin meneruskan apa yang sudah saya mulai sewaktu di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yakni memperjuangkan hak dan kepentingan buruh migran," ujarnya, Minggu (17/03/2019).
Apa substansinya :
1. Memperjuangkan Penerbitan seluruh aturan pelaksana (28) turunan dari UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sebelum 22 November 2029. Karena tanggal tersebut batas akhir amanat pasal 90 UU tersebut. Apa pentingnya penerbitan aturan, pentingnya aturan pelaksana sebaik apapun undang-undang jika tidak ada aturan pelaksananya maka tidak bisa di jalankan.
"Jika UU PPMI yang sudah baik ini tidak dijalankan, maka yang berlaku adalah UU lama yang menindas, yang memberikan kewenangan besar kepada PJTKI," tambahnya.
2. Memperjuangkan dana pelatihan vokasi (keterampilan) bagi buruh migran sebesar 2% dari APBN (45 T). Jika ini berhasil diperjuangkan dampak langsungnya :
A. Buruh migran yang akan bekerja keluar negeri akan tertampil, baik bahasa ataupun skillnya. Jika buruh migran tertampil maka hubungan kerja dengan majikan akan harmonis. Kondisi kerjanya bagus tidak ada penganiayaan, tidak ada Pemberhentian Hak Kerja (PHK) atau sengketa hubungan kerja.
B. Biaya penempatan buruh migran jauh akan lebih murah, misalnya biaya Singapura, Taiwan, Hongkong berkisar Rp 14-17 juta, bisa berkurang sampai Rp 8 juta. Dengan demikian buruh migran tidak usah lagi menjual tanahnya atau utang kepada rentenir.
Sebagai contoh kongkrit, Arief Patramijaya telah melakukan advokasi pemulangan ABK Migran yang terlantar di perairan India.
Sebagai mantan pengacara publik, ia terampil melakukan pembelaan hak-hak pencari keadilan. Tidak hanya buruh migran, tetapi buruh dalam negeri, petani, nelayan, serta warga kurang mampu.
(Din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar