LAMPUNG, SerangTimur.Co.Id - Jajaran Polsek Sukarame melaksanakan ekspose tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (19/03/2019).
Dikesempatan tersebut, Kapolsek Sukarame Kompol Mulyadi A. R melalui Kanit Reskrim Polsek Sukarame Iptu Ahmad Gustomi, yang didampingi Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah, menjelaskan kronologi kejadian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2019, sekira pukul 09.30 WIB, telah terjadi pencurian dengan pemberatan uang sebesar 1,5 juta yang tersimpan pada catridge mesin ATM dengan nomor seri CIMB 6518, yang terpasang di ruang ATM Center Lampung Walk yang berada di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Way Halim Permai Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung.
"Tempat kejadian perkara ruang ATM Center Lampung Walk, tersangka inisial nama MD dan SH dengan barang bukti 1 buah tas selempang warna coklat, satu buah kartu ATM Bank BRI, uang tunai sebesar Rp600.000, video rekaman kamera CCTV, 1 buah kabel stop kontak warna putih, dokumen transaksi keuangan mesin ATM dengan nomor seri CIMB 6518," terang Iptu Ahmad Gustomi.
Lanjut, Iptu Ahmad Gustomi, bahwa modus operandi kedua tersangka MD Dan SH mendatangi ATM CIMB Niaga, dan selanjutnya kedua tersangka terlebih dahulu mengamati lingkungan sekitar dan setelah kondisi lingkungan sekitar dalam keadaan sepi tersangka MD memindahkan stop kontak yang berada di bagian belakang ATM dari sebelah kiri menuju ke arah sebelah kanan, dan setelah itu tersangka MD berpindah menuju ke bagian sebelah kanan mesin ATM, dan selanjutnya tersangka MD mengambil stop kontak dan memindahkan stop kontak ke bagian atas mesin ATM, dan selanjutnya stop kontak dipegang oleh tersangka SH.
Selanjutnya tersangka MD memasukkan kartu ATM ke dalam mesin ATM, dan selanjutnya melakukan transaksi penarikan uang sebesar 1,5 juta dan saat mesin sedang memproses penarikan yang dilakukan oleh tersangka MD, kemudian tersangka SH mematikan mesin ATM dengan memencet tombol on/off pada stop kontak, dan setelah itu tersangka SH kembali memencet tombol on/off pada stop kontak, guna menghidupkan mesin ATM kembali selanjutnya tersangka MD mengambil uang yang belum sepenuhnya keluar dari posisi tempat keluarnya uang, dan transaksi keuangan yang dilakukan oleh kedua tersangka tidak menyebabkan rekening tabungan Bank BRI milik tersangka MD terdebet.
Untuk diketahui, tindak lanjut penanganan perkara terhadap perkara tersebut, sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame dan terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan di ruang sel Polsek Sukarame. Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka MD dan SH dikenakan Pasal 363 (1) ke 4 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
(Red)
Humas Polresta Bandar Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar