TANGERANG, SerangTimur.Co.Id - Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten, berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di Jalan Raya, Kampung Nagreg Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Minggu (10/03/2019).
Kapolda Banten Irjen Drs Pol Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P, S.Ik, MH, membenarkan unit reskrim Polsek Rajeg, Polresta Tanggerang yang berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Pelaku yang berhasil diamankan adalah JS alias EN (31) yang merupakan seorang pekerja buruh.
"Dari tangan JS berhasil kita amankan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,20 gram, 1 buah HP merk vivo warna hitam dan unit sepeda motor," terang Edy, Rabu (13/3/19).
Edy menjelaskan, penangakapan JS berdasarkan laporan LP/07/A/III/2019/Sek. Rajeg, tanggal 10 Maret 2019 serta adanya informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi Narkoba disekitar jalan tersebut.
Kemudian tim Reskrim Polsek Rajeg melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Alhamdulilah tim unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku JS. Saat dilakukan penggledahan didapatkan barang bukti tersebut. Sehingga JS mengakui barang haram tersebut miliknya.
"Terhadap JS akan dikenakan 112 UU RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara," imbuhnya.
Mantan Wakapolresta Pekanbaru ini, menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya Narkoba karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata - mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat.
Edy menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.
(Rls/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar