KOTA SERANG, SerangTimur.Co.Id - Menumbuhkan kesadaran tentang hukum sejak dini kepada generasi muda, dalam hal tersebut jajaran Bidang Hukum Polda Banten melaksanakan penyuluhan hukum sesuai Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilaksanakan di Aula SMK Negeri 5 Kota Serang, Rabu (13/03/2019) kemarin.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dibuka oleh Wakasek Kesiswaan SMKN 5 Kota Serang Rudi Wahyudi, kemudian, dilanjutkan sambutan dari tim Bidang Hukum Polda Banten oleh Paur Luhkum Subbidsunluhkum Ipda Pol Transitoyati dan juga sebagai moderator.
Dilanjutkan, penyampaian materi oleh Ipda Pol Tarsico, Sesi tanya Jawab dipandu oleh Ipda Pol Transitoyati. Untuk sesi menjawab pertanyaan oleh Ipda Pol Rian Nugroho dan Ipda Pol Tarsico.
"Sasaran yang ingin dicapai yakni agar para pelajar SMK Negeri 5 Kota Serang dapat mengetahui dan memahami dampak positif dan negatif tentang penggunaan Internet. Memahami tips aman berinternet," kata Kabid Hukum Polda Banten AKBP M. Endro, kepada media, Jum'at (15/03/2019).
Endro Juga, menyampaikan pesan untuk tidak mudah percaya dengan berita bohong/hoax, yang dapat menimbulkan fitnah. Jangan mengakses konten ilegal, yang bernuansa isu SARA, ujaran kebencian dan pornografi.
"Pasang aplikasi pencegah konten yang tidak dikehendaki seperti anti virus, anti malware dan lainnya," tambah AKBP Endro.
Kemudian Endro juga berpesan agar batasi teman (follower-red) dan pemberian informasi yang bersifat pribadi. Agar para pelajar dapat mengerti sanksi tentang perbuatan yang melawan hukum yaitu tentang UU ITE.
(Ags)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar