Home
Headline
Kabar Polisi
Peristiwa
Usut Tuntas Mafia Tanah, Polda Banten Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasusnya
Usut Tuntas Mafia Tanah, Polda Banten Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasusnya
serangtimur.co.id
Selasa, Februari 12, 2019 | 20:10 WIB
Last Updated
2019-02-12T13:10:10Z
SerangTimur.Co.Id, Kota Serang | Subdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Ditresmrimsus Polda Banten telah mengungkap mafia tanah dan berhasil mengamankan 10 pelaku. Dimana dari beberapa diantaranya merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan mantan Kepala Desa.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto saat melaksanakan kegiatan Talk Show di Radio Serang Gawe FM Kota Serang didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten Kompol Edwar Rupiadam dan Kepala Bidang pertanahan BPN Provinsi Banten Nugraha.
Dikatakan AKBP Sofwan Hermanto, para pelaku melakukan perannya masing-masing seperti pemalsuan AJB (Akta Jual Beli), menawarkan sebidang tanah milik orang lain serta kepemilikan dokumen yang tidak sah.
“Modus operandi para pelaku yaitu dengan cara memalsukan dokumen surat-surat tanah dan memalsukan tanda tangan pemilik,” kata Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto.
Sementara itu Kepala Bidang Pertanahan BPN Provinsi Banten Nugraha mengapresiasi langkah Polda Banten khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum dalam mengusut mafia tanah di Provinsi Banten.
“Ini merupakan tindak lanjut MoU antara Polda Banten dengan Kanwil Agraria dan BPN Provinsi Banten dengan dibentuknya Satgas Anti Mafia Tanah,” ungkapnya.
Dalam tugasnya ini Kanwil Agraria dan BPN Provinsi Banten akan membantu jalannya proses hukum untuk mengusut para pelaku mafia tanah. Tak hanya itu pihaknya mengaku akan membantu pemilik tanah yang sah dalam mengurus surat-surat kepemilkannya.
“Satgas Anti Mafia Tanah dan BPN Profinsi Banten akan membantu satgas ini dengan memberikan dokumen yang diperlukan dalam penanganan kasus ini, serta BPN menghimbau kepada pemilik tanah agar mengurus surat suratnya sendiri tidak melalui orang lain. Dan bagi mereka yang tidak sempat mengurus surat surat tanah dalam jam kerja disediakan waktu hari sabtu dan minggu,” imbuhnya.
(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Tersangka RG saat diperiksa unit Pidum Polres Serang (ist) SERANG | RG (32) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangera...
-
Dok. Istimewa BANTEN | Sejumlah perwakilan mahasiswa dari organisasi SERIKAT MAHASISWA BANTEN MELAWAN melakukan audiensi dengan Badan Kepe...
-
Dok. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES saat pengamanan aksi ribuan buruh di Kawasan Industri...
-
Dok. Istimewa SERANG | Pergantian kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang periode 2024-2029 dalam forum Temu Karya Daerah (TKD) di Hote...
-
Foto: Istimewa JAKARTA | Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina kembali menggelar Kuliah Kebangsaan Volume 2 dengan tema “Lentera Demokra...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar