Polsek Cikupa, Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curat

serangtimur.co.id
Kamis, Februari 21, 2019 | 19:21 WIB Last Updated 2019-02-21T12:21:26Z


SerangTimur.Co.Id, TANGERANG | Tim Opsnal Polsek Cikupa berhasil bekuk dua orang pelaku yang melakukan aksi Curat yang berada di salah satu kontrakan yang ada di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (12/02/2019).

Menurut keterangan korban Pada hari Selasa, 12 Februari 2019, sekira jam 07.00 WIB, pada saat pulang bekerja korban (S) mendapati gembok pintu kontrakannya di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dalam keadaan rusak dan pada saat masuk, kontrakan dalam keadaan berantakan serta melihat 1 unit TV, celengan dan dompetnya sudah tidak ada, atas kejadian itu selanjutnya pada hari Rabu, 13 Februari 2019 korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Cikupa guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan adanya laporan polisi Nomer LP / 06 / II / 2019 /sek.ckp, Tanggal 13 Februari 2019,Tim Opsnal Polsek Cikupa melakukan penyelidikan dan observasi untuk mengumpulkan informasi terkait pelaku.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 sekira jam 05.00 WIB. Unit opsnal reskrim Polsek Cikupa bersama Piket Reskrim yang dipimpin kanit reskrim IPTU NGAPIP RUJITO, SH, MH, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi, berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku AH (21) dan IS (23) di Kontrakan nya dengan di saksikan oleh salah satu warga masyarakat setempat.

Saat dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui perbuatan nya tersebut dan untuk pekerjaan nya sendiri kedua pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke kontrakan pelaku yang bertempat di Kec. Cikupa Kab.Tangerang berhasil di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit LED TV 32 Inc merk Polytron milik korban serta selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Polsek cikupa guna proses lanjut.


Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian berupa 1 Unit LED TV 32 Inc merk Polytron,1 buah celengan berisi uang,1 buah dompet berisi uang dan identitas, Dengan nilai total kerugian Rp. 3.400.000,-

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi, Saat dimintai konfirmasi oleh awak media, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku curat yang berada di Kecamatan Cikupa.

"Dua pelaku Curat dengan modus merusak gembok pintu kontrakan/rumah yang di tinggal pemiliknya (kosong) dengan menggunakan alat bantu berupa kunci leter L telah berhasil di bekuk dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai  hukum yang berlaku," jelas Kabid Humas.

Tidak hanya membenarkan atas kejadian, Kabid Humas Polda Banten juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada akan kejahatan yang selalu mengintai.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Banten, Agar tetap waspada atas kejahatan yang selalu mengintai kita, jangan pernah lalai. Karena kejahatan sering timbul bukan karena niat tapi karena adanya kesempatan," pungakasnya.

(Red/BidHms)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Cikupa, Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curat

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan