SerangTimur.Co.Id, PANDEGLANG | Polsek Cadasari Polres Pandeglang Polda Banten laksanakan pengamanan / pendampingan penyaluran Bansos Rasta (Bantuan Sosial Beras Sejahtera-red) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kantor Desa Cikentrung dan Desa Tapos Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Senin (18/02/2019).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P, S.IK, MH menyebutkan kegiatan pendampingi ini dilaksanakan supaya pada saat penyaluran Bansos Rasta tidak ada penyalahgunaan, harus tepat sasaran dan tidak ada pungutan liar (Pungli-red).
"Sesuai peraturan Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin Nomor : 05/4/PER/HK.01/07/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera, bantuan Rasta diambil langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke Titik Distribusi (kantor Desa) dan tidak dipungut biasa (Gratis)," terang Edy.
Dijelaskan Edy, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan jatah sesuai aturan tersebut sebanyak 10 Kg perkeluarga.
"Alhamduliallah dalam pelaksanaan pendistribusian Beras Rasta tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif," imbuh Edy kembali.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sdri. NOVI (Tenaga Kesejahteraan sosial Kecamatan Cafasari), Pipit (Kordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pandeglang), AKP Asari SIP, MH (Kapolsek Cadasari), Bripka Erwin(Kanit Prov. Sek Cadasari), Brigadir Reza (Unit Intel Sek Cadasari).
(Ary/Bidhum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar