Pelaku Pencabulan SS Belum Tertangkap, Kabid Humas Polda Banten: Pelaku Sudah DPO

serangtimur.co.id
Minggu, Februari 17, 2019 | 01:54 WIB Last Updated 2019-02-16T18:54:53Z


SerangTimur.Co.Id, TANGERANG | Berawal perkenalan dari medsos facebook chatingan yang berinisial (SS) yang masih berusia 13 tahun dan supri lanjut pertemuan dirumahnya (SS) di Kampung Kongsi Rt. 003/001, Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tanggerang-Banten.

Saat dikonfirmasi, Siti Sarah ibu kandung (SS) menceritakan soal terjadinya kasus dugaan pencabulan terhadap (SS) anak kandungnya. Ia mengatakan, sebelumnya S (pelaku-red) sudah pernah main dan ketemu sama anak saya (SS), dan kembali lagi S main kerumah saya dua malam.

"S (pelaku-red) tidur di musholla dekat rumah pak, malam Selasa dan malam Rabu tanggal 4/5 desember 2018," terang Siti, Sabtu (16/2/19).

Siti kembali menjelaskan, pada pagi hari tepatnya, Rabu S datang kerumah sekitar pukul 06:00 WIB, saat anak saya beres - beres mau berangkat sekolah dan saya pergi ke warung untuk beli kopi. Namun yang anehnya saat saya kembali kerumah, S sudah tidak ada di ruangan.

"Saya langgsung curiga dan khawatir, makanya saya cari. Saat melihat ke kamar, ternyata S sudah bersembunyi di balik pintu kamar sambil membenarkan celanya. Dengan rasa penasaran saya menayakan hal tersebut, namun S menjawab dengan alasan mencari Hp nya dengan alasan yang jelas tidak masuk akal," jelasnya kepada media.

Siti menceritakan, pada saat itu juga dirinya sempat bertanya pada (SS) namun dengan rasa ketakutan (SS) tidak menjawab jujur dan tidak mengakuinya.

Pada tanggal 6 desember 2018 Siti Nurlelah sekalu kaka kandung (SS) menanyakan hal yang terjadi dan (SS) dengan rasa takut mengakuinya dan bercerita bahwa dirinya telah di setubuhi oleh S, dirinya telah di paksa dan di tarik kekamar membuka rok yang dipakai (SS) dan melakukan aksinya.

Setelah mengetahui hal itu, Siti Sarah shock dan bingung saat mengetahui bahwa anak kandungnya sudah di setubuhi dan di cabuli oleh orang yang tidak di kenal.

"Sangat tidak di sangka, kelakuan S terhadap anak saya, sehingga saya langsung melaporkanya ke Polsek Balaraja dengan bukti surat tanda penerimaan laporan berdasarkan laporan Polisi No./ K / Xll /2018 / Sek Blj. Pada tanggal 20 Desember 2018. Namun sampai saat ini sudah 57 hari pelaku belum juga tertangkap," ujarnya dengan nada sedih sambil menangis.

Ia juga berharap kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Balaraja maupun langsung dari Polresta Tanggerang dan Polda Banten agar segera secepatnya menangkap pelaku yang sudah melakukan dan merusak kehormatan anaknya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan, kasus yang menimpa SS masih dalam penangan pihak Kepolisian, dan terduga pelaku masih dalam pengejaran.

"Pelaku S sedang terus diburu, karena pelaku belum kembali kerumahnya. Penyidik sudah buatkan (DPO) serta terus melakukan upaya untuk pengejaran," tandasnya.

(M.Fahry/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Pencabulan SS Belum Tertangkap, Kabid Humas Polda Banten: Pelaku Sudah DPO

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan