SerangTimur.Co.Id, SERANG | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di pinggir jalan raya tepatnya di Kampung Kebon Jeruk, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Serang, Kamis (21/2/2019) malam.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumari P membenarkan penangakapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Serang.
Edy menjelaskan, sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Serang mendapatkan informasi bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di pinggir jalan raya di Kampung Kebon Jeruk, Kecamatan Cikande.
Selanjutnya, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu milik tersangka L. Kemudian, atas Kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kami mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1, 33 gram milik tersangka L," kata Edy saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (22/2/2019).
Atar perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar