Home
Headline
Hukrim
Kabar Daerah
Kabar Polisi
Konferensi Pers Polresta Bandar Lampung, Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan
Konferensi Pers Polresta Bandar Lampung, Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan
serangtimur.co.id
Rabu, Februari 13, 2019 | 14:51 WIB
Last Updated
2019-02-13T07:51:17Z
SerangTimur.Co.Id, LAMPUNG | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Riki Nelson meninggal dunia.
Peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut, terjadi pada hari Senin (01/10/2019) yang lalu, di Jalan Setia Budi tepatnya depan pintu masuk Perumahan Citra Garden.
Korban Riki Nelson merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Mesuji periode tahun 2009-2014.
Kapolresta Bandar Lampung mengatakan, Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung bersama Jatanras Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku KA (22) di wilayah Purwakarta Jawa Barat pada hari Minggu (10/02/2019).
"Berdasarkan informasi dari pelaku KA, keesokan harinya, Kamis (11/02/2019), petugas berhasil menangkap terduga pelaku SF (30) di seputaran wilayah Citra Garden," ucap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (13/02/2019).
Lanjut, Kombes Pol Wirdo, mengatakan, kedua pelaku tersebut yaitu KA (22) dan SF (30). Upaya keras kita dalam mengungkap kasus ini, sehingga terhadap pelaku lainnya terus kita lakukan pengejaran.
"Hasil interogasi terhadap kedua pelaku, bahwa para pelaku melakukan pengeroyokan tersebut karena tidak terima dengan perlakuan korban yang memukul salah satu saudaranya yang dituduh melakukan pencurian di Kedai Thai Tea milik korban. Kemudian, barang bukti yang berhasil di sita yaitu pakaian milik korban, satu unit sepeda motor milik salah satu pelaku dan sebilah bambu yang digunakan pelaku untuk memukul korban," terang Kombes Pol Wirdo Nefisco.
Akibat perbuataannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun penjara.
Sumber: (Humas Polresta Bandar Lampung)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Tersangka RG saat diperiksa unit Pidum Polres Serang (ist) SERANG | RG (32) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangera...
-
Dok. Istimewa BANTEN | Sejumlah perwakilan mahasiswa dari organisasi SERIKAT MAHASISWA BANTEN MELAWAN melakukan audiensi dengan Badan Kepe...
-
Dok. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES saat pengamanan aksi ribuan buruh di Kawasan Industri...
-
Dok. Istimewa SERANG | Pergantian kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang periode 2024-2029 dalam forum Temu Karya Daerah (TKD) di Hote...
-
Foto: Istimewa JAKARTA | Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina kembali menggelar Kuliah Kebangsaan Volume 2 dengan tema “Lentera Demokra...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar