Komplotan Pencuri Akumulatif Tower Provider Berhasil Diringkus Tim Tekan 308 Polresta Bandar Lampung

serangtimur.co.id
Senin, Februari 18, 2019 | 22:20 WIB Last Updated 2019-02-18T16:08:35Z


SerangTimur.Co.Id, LAMPUNG | Tim Tekab 308 Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan dalam hal ini  akumulator tower provider (penguat sinyal tower provider).

Akumulator yang biasanya disebut accu atau aki adalah sebuah alat yang dapat menyimpan energi (umumnya energi listrik) dalam bentuk energi kimia. Contoh-contoh akumulator adalah baterai dan kapasitor.

Saat ekspose berlangsung di Mako Polresta Bandar Lampung, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, didampingi  Kasat Reskrim Kompol Rosef Efendi dan Kasubag Humas AKP Titin Maezunah, Senin (18/2/19).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, mengatakan,  bahwa para pelaku masing - masing adalah MR(29), DS (27) dan SY(22) serta seorang lagi yang masih dalam pengejaran adalah sudah sering melakukan aksinya dan sejak tahun 2014 atau sudah lebih dari 17 tower provider di wilayah Kota Bandar Lampung dan kerugian lebih dari ratusan juta rupiah.


"Peran masing - masing tersangka dalam pencurian ini adalah berbeda - beda dimana ada yang bertugas mencari lokasi tower,  kemudian ada yang melakukan pencurian dan ada yang bertugas menjual barang hasil curian. Selanjutnya, para tersangka dapat melakukan pencurian ini tidak lepas dari salah satu tersangka yang pernah bekerja sebagai mekanik pada salah satu tower provider," jelas Kapolresta Balam.

Lanjut, Kombes Pol Wirdo, menuturkan, dalam hal ini modus para pelaku adalah melakukan aksinya pada siang hari untuk menghindari kecurigaan masyarakat serta accu yang dicuri tidak semuanya karena untuk menghindari kecurigaan dari perusahaan bila semuanya maka sinyal langsung hilang dan perusahaan akan segera mengetahuinya.

"Kemudian dari penangkapan tersebut petugas Polisi berhasil mengamankan seperangkat alat kunci pas yang digunakan para pelaku untuk membuka accu tower. Sedangkan,  accu hasil curian sudah tidak ada lagi karena telah dijual, dan uang hasil curiannya digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari - hari," terang Kombes Pol Wirdo.

Akibat dari perbuatannya,  para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: (Humas Polresta Bandar Lampung)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komplotan Pencuri Akumulatif Tower Provider Berhasil Diringkus Tim Tekan 308 Polresta Bandar Lampung

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan