SerangTimur.Co.Id, SERANG | Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menciduk seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Tembakau Gorilla dikediamannya wilayah Cipocok Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa malam (19/02/2019) pukul 21.15 WIB.
Kapolda Banten Irjen Drs Pol Tomsi Tohir M.Si melalui Dir Narkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK, MH kepada awak media, Rabu (20/02/2019) membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka pengguna Narkotika jenis shabu. Pelaku yang berhasil diamankan RS (26) yang merupakan warga Kota Serang, Banten.
Dijelaskan Yohannes dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus saset warna coklat dan 1 bungkus plastik bening yang berisikan tembakau yang diduga Narkotika jenis tenbakau gorila yang disimpan di bawah tiang yang berada di pinggir jalan lama Serang Timur.
"Terhadap RS akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a JO pasal 6 ayat (3) UU No Tahun 2009 tentang Narkotika jo peraturan Menkes RI nomor 2 twhun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Dirnarkoba.
Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P, S.IK, MH menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya Narkoba karena upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak semata - mata menjadi tanggung jawab Kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat.
Edy menghimbau kepada masyarakat untuk berhati - hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.
Oknum tersebut mengaku dirinya mengatasnamakan anggota Kepolisian atau mengatasnamakan tersangka yang sudah ketangkap dengan modus menghubungi pihak keluarga dengan meminta untuk mengirimkan uang sebagai bentuk perdamaian dengan pihak kepolisian.
(Ary/BidHum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar