SerangTimur.Co.Id, SERANG | Miliki narkotika jenis sabu seberat 2,42 Gram dan alat hisap sabu tiga tersangka berinisial AE (27), R (20), dan Y (35) diamankan oleh Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Banten, Kamis (14/02/2019) sekira pukul 22.00 WIB di Ciomas, Serang-Banten.
Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka AE (27), R (20), dan Y (35) Petugas Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket plastik klip bening berisikan sabu dengan berat bruto 2,42 Gram dan alat hisap shabu.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, Jum'at Pagi (15/02/2019) membenarkan atas penangkapan 3 tersangka pidana Narkotika jenis Sabu di Ciomas Serang.
"Berawal dari laporan masyarakat ke Petugas bahwa adanya peredaran gelap narkotika Jenis Sabu di Ciomas Serang, kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Setelah mengetahui ciri - ciri target lanjut kabid humas polda banten menjelaskan bahwa petugas langsung mengamankan AE (27) yang akan melakukan transaksi di pinggir jalan kawasan Ciomas Serang, kemudian petugas melakukan pemeriksaan badan dan TKP sekitar penangkapan, lalu petugas menemukan 2 paket plastik klip bening bersikan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna mild dan 1 paket plastik klip bening berisikan sabu yang disimpan di dalam tisu.
"Setelah diintrogasi diketahui bahwa AE (27) akan menjual kepada Y (35), kemudian petugas memancing Y (35), dan diamankan di depan took warlaba Ciomas, ditemukan alat hisap sabu di saku celana Y (35). Kemudian petugas melakukan pengembangan dan diamankan R (20) dan ditemukan 2 paket plastik klip bening berisikan sabu yang disimpan di dalam rokok," imbuhnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Dit Resnarkoba Polda Banten guna penyidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan jaringan.
Selain itu Kabid Humas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk berhati - hati adanya oknum - oknum yang akan memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.
Kami sangat serius berantas peredaran Narkoba demi menyelamatkan anak negeri dari barang haram tersebut.
"Jangan sesekali mencobanya, Karena Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) dan bila menemui adanya peredaran narkoba maupun miras, masyarakat juga dapat menginformasikan kepada Polisi terdekat Hidup Sehat tanpa Narkoba," ungkapya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar