SerangTimur.Co.Id, SERANG | Subdit 3 Dit Narkoba Polda Banten berhasil amankan 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu dikediaman seorang tersangka di wilayah Karundang, Kota Serang, Kamis (14/02/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolda Banten Irjen Drs Pol Tomsi Tohir M.S melalui Dir Narkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK, MH kepada awak media, Jum'at (15/02/2019) membenarkan atas penangkapan 2 orang tersangka pengguna Narkotika jenis shabu. Pelaku yang berhasil diamankan HD (30) dan HR (32) yang merupakan warga Banten.
Dijelaskan Yohannes dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 buah paket klip bening yg yg berisikan Narkotika jenis Sabu dan alat Hisab sabu (bong-red).
"Terhadap 2 orang tersangka tersebut akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan Narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum, maka kepada para tsk dapat dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," terang Kabid Humas.
Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P, S.IK, MH menghimbau kepada masyarakat utk ikut berperan aktif dlm mencegah terhadap bahaya Narkoba dilingkungan masing2 karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata - mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat.
Edy menghimbau juga kepada masyarakat untuk berhati - hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan mengaku sebagai anggota Polri yang dapat membantu menyelesaikan kasus narkotika maupun kasus yang lain, biasanya oknum tersebut menghubungi keluarga tersangka dgn meminta sejumlah uang.
(Ary/BidHum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar