3 Terduga Tersangka yang Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Banten, Akhirnya Ditangkap

serangtimur.co.id
Kamis, Februari 28, 2019 | 16:57 WIB Last Updated 2019-02-28T09:57:12Z


SerangTimur.Co.Id, SERANG | Terkait pemanggilan terhadap terduga tersangka yang mangkir dari panggilan penyidik Satuan Tugas Mafia Tanah Polda Banten, pada hari Senin (25/02/2019), tiga tersangka kasus mafia tanah seluas 10 hektar di Desa Parigi, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang yaitu Direktur PT AMS berinisal RT serta BS dan HI, akhirnya ditangkap petugas Kepolisian Polda Banten,  Kamis (28/02/2019).

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga, mengatakan, penangkapan ketiga tersangka itu dilakukan untuk percepatan proses penanganan perkara dan sesegera memberikan kepastian hukum, atas kasus tanah di wilayah Parigi, Kecamatan Cikande.

"Dari empat tersangka dalam kasus tanah di Desa Parigi ini, baru tiga orang yang kita tangkap, yaitu Direktur PT AMS berinisal RT serta BS dan HI, sedangkan HU belum kita tangkap karena sedang berada di Arab Saudi," kata Kombes Pol Novri, didampingi Kasubdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) pada Ditkrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto.

Novri menambhkan, ketiganya ditangkap secara maraton, diawali penangkapan Direktur PT AMS RT pada pukul 22:50 WIB di rumahnya yang berlokasi di Desa Cikande, Kemudian HI pada pukul 01:20 WIB di rumahnya yang berlokasi di Jayanti, Kabupaten Tangerang dan terakhir BS yang juga ditangkap di rumahnya Desa Parigi, Kecamatan Cikande.

"Dalam kasus ini ketiganya memiliki peran masing - masing RT selaku Direktur yaitu selaku pengguna Surat Oper Garapan untuk memohon terbitnya surat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan terbitnya Izin Prinsip dari Badan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BPTPM) sedangkan Tersangka HI sebagai konseptor dan BS yang mengetik atau membuat surat oper garapan," jelas Kombes Pol Novri.

Sementara itu, Kasubdit II Hardabangtah pada Ditkrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap, karena diduga kuat telah membuat 15 surat garapan palsu di atas 10 hektar tanah di Desa Parigi, Kecamatan Cikande.

"Mereka membuat 15 surat garapan agar seolah olah ada surat oper garapan ke PT. AMS yang digunakan mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan terbitnya Izin Prinsip dari BPTM," jelas AKBP Sofwan.

(RED)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 3 Terduga Tersangka yang Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Banten, Akhirnya Ditangkap

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan