SerangTimur.Co.Id, LAMPUNG | Unit Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu - sabu. Kedua pelaku yaitu IR (43) warga Kelurahan Raja Basa Raya Bandar Lampung dan LM (40) warga Kelurahan Karang Maritim Panjang Bandar Lampung.
Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Panjang pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 di kediaman pelaku LM (40) yang terletak di Kampung Mulya Jaya Kelurahan Karang Maritim Kecamatan Panjang Bandar Lampung.
“Kedua pelaku berhasil kita tangkap di rumah salah satu pelaku yaitu LM di seputaran Karang Maritim Panjang, dan saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan dua buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu - sabu dan satu buah plastik bening ukuran besar juga berisikan sabu sabu," terang Kapolsek Panjang Kompol Sopingi, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, saat konferensi pers di Mako Polsek Panjang, Rabu (27/02/209).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas Polisi mendapati 1 (satu) buah plastik bening berukuran kecil berisikan narkoba jenis sabu - sabu di dalam lipatan gulungan karpet. Kemudian petugas Polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan sabu - sabu di dalam tas di dalam lemari serta 1 (satu) buah plastik bening berukuran besar dan terakhir petugas menemukan 35 (tiga puluh lima) plastik klip berikut timbangan digital.
“Total sebanyak 11,8 gram sabu sabu yang berhasil kita aman dari kedua pelaku," kata Kompol Sopingi.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 tahun.
(Gus/Red)
Humas: (Humas Polresta Bandar Lampung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar