Satreskrim Polresta Bandar Lampung Berhasil Amankan 3 Pelaku Pencuri Sepeda Melalui COD Facebook

serangtimur.co.id
Senin, Januari 21, 2019 | 13:04 WIB Last Updated 2019-01-21T06:04:24Z


serangtimur.co.id, LAMPUNG | Tim Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, oleh 3 terduga pelaku inisial AA (18), GR (19), dan RA (16). Petugas Polisi dapat menangkap mereka bertiga pada hari Jum'at, (04/01/2019).

Peristiwa pencurian 1 unit sepeda merk Polygon, milik korban berlokasi di Perumahan Korpri Sukarame Kota Bandar Lampung, yang dicuri oleh Pelaku pada hari Senin, (31/12/2018) yang lalu.

Dikesempatan tersebut Kapolresta Bandar Lampung Polda Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco melalui Kasubag Humas AKP Titin Maezunah mengatakan, dalam penyelidikan dan pengembangan kasus pencurian 1 unit sepeda merk Polygon tersebut lewat jual beli online di facebook.

"Karena sepeda tersebut terposting di jual beli online di facebook. Petugas Polisi berpura - pura menjadi pembeli dengan cara COD. Barang bukti yang dapat diamankan yakni 1 unit sepeda merk Polygon milik korban, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian," ucap AKP Titin Maezunah, saat konferensi pers, Senin, (21/01/2019).

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Gus/Red

(Humas Polresta Bandar Lampung)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Polresta Bandar Lampung Berhasil Amankan 3 Pelaku Pencuri Sepeda Melalui COD Facebook

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan