Home
Headline
Hukrim
Kabar Polisi
Tangerang Raya
Sat Reskrim Polsek Kresek, Berhasil Ungkap Satu Pelaku Tipu Gelap
Sat Reskrim Polsek Kresek, Berhasil Ungkap Satu Pelaku Tipu Gelap
serangtimur.co.id
Jumat, Januari 25, 2019 | 15:54 WIB
Last Updated
2019-01-25T08:54:38Z
serangtimur.co.id, TANGERANG |
Tim Unit Reskrim Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten Berhasil Mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Kendaraan Bermotor, dengan menangkap satu pelaku yang berinisial RW (36) di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/01/2019) sekira Jam 03.00 WIB.
Tim Unit Reskrim Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 Honda Vario 150 A/T No. Pol yang terpasang A-2443-CY, tahun 2018, Warna Hitam, beserta 1 (satu) Lembar STNK Asli.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas Akbp Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, Jum'at (25/01/2019), membenarkan atas penangkapan tersangka tindak Penipuan dan atau Penggelapan berdasarkan Nomor LP/K /02 I/2019/Sek-Kresek, tanggal 24 Januari 2019.
“Pengungkapan kasus ini berawal Hari Kamis (24/01/2019) sekira Jam 03.00 Wib Pada saat Anggota Piket Reskrim Polsek Kresek Yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Maskuri, SH sedang melaksanakan patroli mendapatkan laporan dari Piket SPK (Sentral Pelayanan Kepolisian) bahwa adanya yang berkumpul ditempat kejadian perkara sedang berselisih antara Pelapor atau Korban atas nama Khumaedi dengan Pelaku RW yang diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Banten.
Lebih Lanjut, Kabid Humas Polda Banten Mengatakan bahwa modus operandi pelaku bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan serta menjual Kendaraan Roda 2 (dua) yang tidak sesuai dengan surat-surat yang Sah.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menjual kendaraan Roda 2 (dua) kepada Khumaedi, dengan Uang senilai Rp. 7.100.000 (tujuh juta seratus ribu rupiah), Khumaedi membeli kendaraan tersebut dengan dijanjikan BPKB, keesokan harinya ketika Khumaedi melihat Nomor Polisi yang di STNK tidak sesuai dengan Plat nomor polisi dikendaraan tersebut," ujarnya.
Selain itu Kabid Humas Polda Banten menghimbau masyarakat jika membeli barang kendaraan diharapkan agar terlebih dahulu mengecek kebenaran data kendaraan dengan kondisi, kendaraan.
"Masyarakat jangan mudah percaya dengan penjualan kendaraan yang belum jelas kebenarannya. Diharapkan masyarakat teliti mengecek kebenarannya dengan menyamakan data surat kendaraaann dengan kondisi kendar," ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kresek guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, Pelaku dapat dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Rls/Red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Rusun Kaujon Kota Serang (ist) SERANG | Enam orang pekerja proyek Rusun Kaujon Kota Serang bakal mendatangi Dinas Perkim Kota Serang ...
-
Dok. Gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi (ist) TANGERANG | Sebuah gudang yang diduga dijadikan sebagai tempat peni...
-
Dok. Ilustrasi SERANG | Diduga telah melakukan perselingkuhan dan pezinaan, Didi seorang suami warga Kecamatan Waringin Kurung melaporkan s...
-
Dok. Istimewa SERANG | Beredar poster bertajuk hadiah nataru berupa seruan aksi geruduk dan tutup Tempat Hiburan Malam (THM) dengan tanda p...
-
Ilustrasi Obat Keras Tanpa Izin Edar TANGERANG | Maraknya penjualan pil koplo jenis Tramadol dan Eksimer di wilayah Banten sejak beberapa t...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar