Pengurus Galian C Diimbau Patuhi Perbub 47 Tahun 2018

serangtimur.co.id
Kamis, Januari 24, 2019 | 18:15 WIB Last Updated 2019-01-24T12:19:33Z


serangtimur.co.id, TANGERANG |  Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 yang membatasi jam operasional truk tambang terus dilakukan. Meski begitu, masih ada beberapa sopir truk tambang yang nekat beroperasi di luar aturan.

Atas dasar itu, Kasat Lantas Polres Kota Tangerang Kompol Ari Satmoko memanggil pengurus truk dan galian tambang yang berada di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan, seluruh pihak terkait harus menaati aturan yang ada.

"Memang itu dipanggil, yang dipanggil itu dua. Satu pengurus truk, satu pengurus galian," kata dia, Kamis (24/1/2019).

Ia mengatakan, pengurus truk diimbau untuk mematuhi Perbup dan melakukan bongkar muat barang sesuai  tata cara. Sementara pemilik galian hanya diimbau untuk ikut mengawasi jalannya Perbup.

Sejak terbitnya Perbup Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, truk tambang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB. Di luar itu, truk yang melintas akan ditindak dengan penilangan.

Menurut Ari, pihaknya tak bisa melakukan penindakan kepada pemilik truk dan pengusaha galian.


"Mereka tidak bisa dikenakan pasal, jadi diimbau untuk membantu mengawasi," jelas dia.

Menurut dia, sejak berlakuknya Perbup Tangerang pada Desember 2018, Polres Kota Tangerang telah berhasil menilang ratusan truk tambang yang beroperasi di luar aturan. Sebanyak 52 kendaraan disita lantaran sopir tak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lantaran masih banyak sopir yang melanggar aturan, pihak kepolisian berinisiatif untuk memanggil para pengurus truk dan galian agar koperatif melakukan pengawasan.

"Pemanggilan itu hanya untuk mereka menaati Perbup. Kan kita tindak truknya, sopirnya kan yang melanggar. Pengurusnya suruh bantu mengawasi. Kita kan patokannya UU Lalu Lintas," kata dia.

Ia mengakui, lalu lintas truk tambang kerap kali menumbulkan kecelakaan. Namun, ia tak memiliki data pasti angka kecelakaan tersebut.

"Kalau gak ada laporan kita gak tahu," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, ada sekitar 30 titik galian tambang yang tak berizin di wilayahnya. Menurut dia, galian itu menjadi salah satu sumber lalu lintas truk tambang di Kabupaten Tangerang.

Ia mengakui, sumber lalu lintas utama truk tambang memang berada di Jalan Raya Legok-Jalan Raya Parung Panjang. Namun di luar itu, truk tambang juga kerap melintas di jalan Kabupaten Tangerang lainnya.

"Akar masalahnya di situ. Kalau itu tak ditutup ya truk akan terus lewat," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan mekanisme untuk mendata galian tambang yang tak memiliki izin. Ia menegaskan, semua galian tak tak berizin harus ditertibkan.

"Bupati sudah tegas. Kebijakan in untuk kepentingan umum," kata dia.

(Mad sutisna)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengurus Galian C Diimbau Patuhi Perbub 47 Tahun 2018

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan