Minta Izin PT. Cemindo Gemilang Dicabut, Mahasiswa Gelar Aksi di Gama Tower

serangtimur.co.id
Senin, Januari 28, 2019 | 18:21 WIB Last Updated 2019-01-28T11:22:09Z


SerangTimur.co.id, JAKARTA | Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Jakarta (IM-PJ) menggelar aksi unjuk rasa di GAMA TOWER kantor pusat PT. Cemindo Gemilang, Jakarta, Senin (28/01/2019).

Menurut Koordinator aksi (Korlap) Furqan, digelarnya aksi ini, menduga PT. Cemindo Gemilang yang merupakan produsen Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak telah melakukanan pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbahnya di kali Cibayawak. Menurutnya, akibat yang paling fatal dari adanya pencemaran lingkungan adalah menyebabkan orang meninggal dunia.

Selian itu, menurut Furqan, Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

"Berdasarkan hasil uji coba sampel yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menemukan sejumlah kesalahan dalam proses pengelolaan limbah yang dilakukan PT Cemindo Gemilang. Salah satunya, parameter air Kali Cibayawak dinyatakan melebihi ambang batas aku mutu standar pengelolaan limbah," kata Furqan melalui rilis yang diterima, Senin (28/01/2019).

Merujuk ke hasil uji coba sampel tersebut maka PT. Cemindo Gemilang harus di pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:


Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Mengingat dugaan perbuatan pencemaran lingkungan ini di lakukan oleh PT. Cemindo Gemilang maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak harus segera menutup PT. Cemindo Gemilang dan Cabut Ijin Usaha PT. Cemindo Gemilang.

"Kami juga meminta kepada lembaga penegak hukum untuk segera memeriksa, tangkap dan adili Pimpinan PT. Cemindo Gemilang karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan. Selain itu kami juga meminta kepada Jajaran PT. Cemindo Gemilang untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang di rugikan atas pencemaran lingkungan tersebut," tegasnya.

Selain dari kasus dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh PT. Cemindo Gemilang, warga di sekitaran jalur Belt Conveyor milik PT. Cemindo Gemilang menimbulkan kebisingan dan kami menduga bahwa kebisingan dari Belt Conveyor tersebut melebihi baku tingkat kebisingan. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan mengatur tingkat kebisingan Db maksimal 55.

"Berdasarkan persoalan yang di timbulkan oleh kegiatan PT. Cemindo Gemilang yang meresahkan warga tersebut maka tidak ada alasan lagi Pemerintah untuk tidak mencabut izin PT. Cemindo Gemilang," pungkasnya.
(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Minta Izin PT. Cemindo Gemilang Dicabut, Mahasiswa Gelar Aksi di Gama Tower

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan