Home
Headline
Serang Raya
Ditsamapta Polda Banten, Sosialisasikan Pencegahan dan Penertiban Paham Radikalisme pada Warga
Ditsamapta Polda Banten, Sosialisasikan Pencegahan dan Penertiban Paham Radikalisme pada Warga
serangtimur.co.id
Senin, Januari 21, 2019 | 11:07 WIB
Last Updated
2019-01-21T04:07:52Z
serangtimur.co.id, SERANG | Dit Samapta Polda Banten ditengah – tengah kesibukan melayani masyarakat tetap menyempatkan untuk melaksanakan patroli Quick Win Program 1 Penertiban dan Penegakan Hukum Bagi Organisasi Radikal dan Anti Pancasila di titik rawan yang terdapat di wilayah Kecamatan Cipocok Kota Serang-Banten, Minggu (20/1/19).
"Upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap kelompok radikal dan anti Pancasila terus dilakukan jajaran Polda Banten, salah satunya melalui kegiatan patroli dialogis dengan mengendarai kendaraan bermotor R2 melalui rute dari Mako Polda Banten menuju Komplek Banjar Asri Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Kota Serang," jelas Dir Samapta Polda Banten Kombes Pol Jondrial.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir, M.Si melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menjelaskan kegiatan tersebut dalam upaya mewujudkan masyarakat yang cerdas dan harmonis dalam bernegara, Polri dalam kesempatannya diwakili oleh Ditsamapta Polda Banten melaksanakan sambang sosialisasi tentang bahaya paham radikal dan anti pancasila sebagai bagian dari program quick wins Polri program 1 kepada masyarakat Kecamatan Cipocok, Kota Serang-Banten.
“Dalam program promoter terdapat 10 program unggulan dan satu program quick wins yaitu penertiban dan penegakan hukum bagi kelompok radikal dan anti Pancasila dengan tujuan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga negara dan semua orang yang secara sah berada dalam wilayah NKRI," terang Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi kepada awak media.
Edy menambahkan melalui kegiatan ini, dapat diidentifikasi dan terpetakan organisasi radikal dan anti Pancasila, tergalangnya kelompok radikal dan anti Pancasila sehingga menjadi pro Pancasila dan toleran, terlaksananya penegakan hukum yang efektif terhadap kelompok radikal dan anti Pancasila yang melakukan pelanggaran, serta berkurangngnya radikalisme dan sikap anti Pancasila oleh kelompok-kelompok masyarakat yang dapat membahayakan budaya toleransi.
"Petugas juga menyempatkan untuk mengunjungi musholla di Komplek Banjar Asri dan menanyakan situasi kamtibmas di lingkungan tersebut," jelas dia.
Lebih lanjut, AKBP Edy Sumardi menjelaskan bahwa Pancasila tercatat dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia, merupakan sublimasi dan kristalisasi dari pandangan hidup (way of life) dan nilai-nilai budaya luhur bangsa yang mempersatukan keanekaragaman bangsa kita menjadi bangsa yang satu, Indonesia.
"Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar falsafah Negara Indonesia harus diketahui dan dipahami oleh seluruh bangsa Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga, dan menjalankan nilai - nilai serta norma - norma positif yang terkandung dalam sila-sila pancasila hingga menjadi bangsa yang kuat dalam menghadapi kisruh dalam berbagai aspek sosial, ekonomi, politik baik nasional maupun internasional seperti yang sedang kita alami belakangan ini," pungkasnya.
Red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Istimewa SERANG | Pergantian kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang periode 2024-2029 dalam forum Temu Karya Daerah (TKD) di Hote...
-
Foto Ilustrasi SERANG | Seorang istri sah berinisial RA memergoki suaminya SL yang sedang Chek-in dengan perempuan selingkuhannya di sebua...
-
Dok. Istimewa SERANG | Maraknya oknum calo pencairan BPJSTK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) khususnya di wilayah Prov...
-
Foto: Sejumlah mahasiswa melakukan aksi di depan KP3 Banten (ist) SERANG | Dugaan praktik jual beli jabatan di Provinsi Banten kembali men...
-
Dok. Salah satu pemilik bangunan liar nampak tidak terima kepada petugas (ist) SERANG | Proses pembongkaran bangunan liar (Bangli) di Kamp...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar