Diduga Abaikan Lambang Negara, Bendera Merah Putih Masih Berkibar di Dindik Kota Serang Hingga Malam

serangtimur.co.id
Selasa, Januari 29, 2019 | 21:47 WIB Last Updated 2019-01-29T14:56:44Z


SerangTimur.Co.Id, KOTA SERANG | Terkait aturan pengibaran Bendera Merah Putih, saat malam hari Sang Saka Merah Putih masih berkibar di tiang bendera kantor Dinas Pendidikan Kota Serang hingga pukul.20:58 malam, Selasa (29/1). Diduga tidak ada pegawai Dindik Kota Serang yang perduli akan hal tersebut.

Sekilas terlihat, ada dugaan warna merah dan putih tampak pudar dan lusuh bahkan pada ujungnya sudah pada robek. Apakah ukuran Bendera Merah Putih nya juga sesuai standar untuk dikibarkan di kantor pemerintahan.

Aturan mengenai Bendera Negara RI yaitu Sang Saka Merah Putih diatur di dalam UU Nomor 24 tahun 2009. Pemasangan Bendera Merah Putih bisa diartikan berbagai macam. Mulai dari penghargaan terhadap pahlawan, rasa cinta terhadap NKRI, perayaan hari kemerdekaan dan lain sebagainya.

Hingga berita ini di rilis, pada malam hari Bendera Merah Putih masih berkibar di tiang bendera kantor Dindik Kota Serang persis seperti hari Senin malam (28/01/2019) kemarin.
(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Abaikan Lambang Negara, Bendera Merah Putih Masih Berkibar di Dindik Kota Serang Hingga Malam

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan