Bupati Lebak Diminta Copot Kadis DLHK, Soal Pencemaran Lingkungan di Bayah

serangtimur.co.id
Selasa, Januari 29, 2019 | 20:26 WIB Last Updated 2019-01-29T13:26:21Z


SerangTimur.Co.Id, LEBAK | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Lebak dinilai lembek dalam memberikan sanksi kepada PT. Cemindo Gemilang yang diduga pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbahnya di kali Cibayawak.

"Dinas lingkungan hidup hanya memberi sanksi kepada PT. Cemindo Gemilang yaitu, memperbaiki pengelolaan limbah, Menurut saya itu adalah sanksi yang sangat lembek sekali, harusnya sanksi itu berupa pencabutan izin," kata Furqan aktivis Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Jakarta (IMPJ)  melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/01/2019).

"Sampai sekarang sanksi pencabutan izin itu belum juga di lakukan," imbuh Furqan.

IMPJ juga meminta agar Kepala Daerah (Bupati) mencopot jabatan Kadis DLHK yang seolah tidak tegas memberikan sanksi kepada produsen pabrik semen merah putih di Kecamatan Bayah.

"Kami juga akan mendesak pemerintah Kabupaten Lebak (Bupati) untuk mencopot kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tegasnya.

Furqan juga mengungkapkan, jika  desakannya tidak didengar akan laporkan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kalau kepala daerah gak merespon juga, kami akan mendatangi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk segera turun tangan," ungkapnya.

"Hari kamis, kalau gak jumat, kita rencana turun lagi dengan menambahkan beberapa tuntutan dari tuntutan yang sebelumnya di Gama Tower kantor pusat PT. CG dan Kementrian LHK," tambahnya.

Sebelumya diketahui, Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Jakarta (IM-PJ) menggelar aksi unjuk rasa di GAMA TOWER kantor pusat PT. Cemindo Gemilang, Jakarta, Senin (28/01/2019) kemarin.

Menurut Koordinator aksi (Korlap) Furqan, digelarnya aksi ini, menduga PT. Cemindo Gemilang yang merupakan produsen Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak telah melakukanan pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbahnya di kali Cibayawak. Menurutnya, akibat yang paling fatal dari adanya pencemaran lingkungan adalah menyebabkan orang meninggal dunia.

Selian itu, menurut Furqan, Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

“Berdasarkan hasil uji coba sampel yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menemukan sejumlah kesalahan dalam proses pengelolaan limbah yang dilakukan PT Cemindo Gemilang. Salah satunya, parameter air Kali Cibayawak dinyatakan melebihi ambang batas baku mutu standar pengelolaan limbah,” kata Furqan.
(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Lebak Diminta Copot Kadis DLHK, Soal Pencemaran Lingkungan di Bayah

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan