Home
Headline
Hukrim
Industri
Lebak
Pemerintah
Bupati Lebak Diminta Copot Kadis DLHK, Soal Pencemaran Lingkungan di Bayah
Bupati Lebak Diminta Copot Kadis DLHK, Soal Pencemaran Lingkungan di Bayah
serangtimur.co.id
Selasa, Januari 29, 2019 | 20:26 WIB
Last Updated
2019-01-29T13:26:21Z
SerangTimur.Co.Id, LEBAK | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Lebak dinilai lembek dalam memberikan sanksi kepada PT. Cemindo Gemilang yang diduga pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbahnya di kali Cibayawak.
"Dinas lingkungan hidup hanya memberi sanksi kepada PT. Cemindo Gemilang yaitu, memperbaiki pengelolaan limbah, Menurut saya itu adalah sanksi yang sangat lembek sekali, harusnya sanksi itu berupa pencabutan izin," kata Furqan aktivis Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Jakarta (IMPJ) melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/01/2019).
"Sampai sekarang sanksi pencabutan izin itu belum juga di lakukan," imbuh Furqan.
IMPJ juga meminta agar Kepala Daerah (Bupati) mencopot jabatan Kadis DLHK yang seolah tidak tegas memberikan sanksi kepada produsen pabrik semen merah putih di Kecamatan Bayah.
"Kami juga akan mendesak pemerintah Kabupaten Lebak (Bupati) untuk mencopot kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tegasnya.
Furqan juga mengungkapkan, jika desakannya tidak didengar akan laporkan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kalau kepala daerah gak merespon juga, kami akan mendatangi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk segera turun tangan," ungkapnya.
"Hari kamis, kalau gak jumat, kita rencana turun lagi dengan menambahkan beberapa tuntutan dari tuntutan yang sebelumnya di Gama Tower kantor pusat PT. CG dan Kementrian LHK," tambahnya.
Sebelumya diketahui, Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Jakarta (IM-PJ) menggelar aksi unjuk rasa di GAMA TOWER kantor pusat PT. Cemindo Gemilang, Jakarta, Senin (28/01/2019) kemarin.
Menurut Koordinator aksi (Korlap) Furqan, digelarnya aksi ini, menduga PT. Cemindo Gemilang yang merupakan produsen Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak telah melakukanan pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbahnya di kali Cibayawak. Menurutnya, akibat yang paling fatal dari adanya pencemaran lingkungan adalah menyebabkan orang meninggal dunia.
Selian itu, menurut Furqan, Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan hasil uji coba sampel yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menemukan sejumlah kesalahan dalam proses pengelolaan limbah yang dilakukan PT Cemindo Gemilang. Salah satunya, parameter air Kali Cibayawak dinyatakan melebihi ambang batas baku mutu standar pengelolaan limbah,” kata Furqan.
(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Istimewa SERANG | Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang gerak cepat meringkus MA (25) warga Kecamatan Care...
-
Dok. Satu tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah diamankan karena diduga melakukan penggelapan barang bukti saat penyidikan. (Ist) JATENG | Li...
-
Ilustrasi Instagram SERANG | Aku Instagram atau IG milik Sekertaris Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu, Idan Wildan dir...
-
Dok. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko serahkan motor milik korban Curanmor di Mapolsek Cikande (ist) SERANG | Budi Setiabudi (40) pemi...
-
Dok. Warga Desa Mekarsari Laporkan Aktivitas Galian ilegal di Polda Banten (ist) SERANG | Aktivitas galian tanah ilegal di Desa Mekarsari,...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar